Tata Usaha

Mekanisme yang dapat membantu, memperlancar, meningkatkan aktivitas dan efisiensi proses administrasi dengan menyediakan segala data dan informasi yang diperlukan, dalam rangka menjalankan peran dan fungsi sebuah lembaga pendidikan.

Ruang Lingkup Ketatausahaan:

  1. Menyusun progam kerja tata usaha Madrasah
  2. Pengendalian administrasi dan pelaksanaan ketatausahaan (Keuangan, Ketenagaan, Kesiswaan, Pelayanan, Sarpras, dan lainnya)
  3. Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha Madrasah
  4. Penyusunan administrasi perlengkapan Madrasah
  5. Penyusunan dan penyajian data/statistik Madrasah
  6. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
  8. Pengawasan/ Monev ketatausahaan secara Berkala

Uraian Tugas Ketata Usahaan :

  1. Tugas Pokok Bendaharawan Madrasah Melaksanakan seluruh Administrasi Keuangan Madrasah, meliputi keuangan rutin, Dana BOS, Dana dari sumber lainnya
  2. Tugas Pokok Urusan Inventarisasi dan Perlengkapan Melaksanakan Administrasi Inventarisasi dan Kelengkapan Madrasah
  3. Tugas Pokok Urusan Administrasi Kepegawaian Melaksanakan Administrasi Kepegawaian
  4. Tugas Pokok Urusan Administrasi Kesiswaan Melaksanakan Administrasi Kesiswaan
  5. Tugas Pokok Urusan Administrasi Persuratan Madrasah Melaksanakan seluruh Administrasi Persuratan Madrasah

TATA USAHA MAN 1 KUDUS

Layanan Mandiri MAN 1 Kudus